Your Trusted Solution

Asuransi Kecelakaan Diri

Adalah hal yang sangat penting untuk selalu mempersiapkan masa depan kita. Dengan memiliki kepastian atas rasa aman, seluruh aktifitas kehidupan kita dapat dilakukan secara maksimal. Sudah saatnya Anda dengan memiliki Asuransi kecelakaan diri yang memberikan perlindungan yang lengkap dan menyeluruh untuk Anda dan keluarga.

Asuransi Bintang menyediakan produk asuransi untuk rumah tinggal yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda, proses pendaftaran dan pembayaran yang mudah dan cepat.

Manfaat perlindungan yang disediakan antara lain :

Tabel Paket Manfaat

MeninggalDunia (Accidental Death)
Memberikan ganti rugi atas meninggalnya Tertanggungdan / atau anggota keluarganya yang dipertanggungkan akibat suatu kecelakaan
Cacat Tetap Total / Sebagian (Permanent Total / Partial Disablement)
Memberikan ganti rugi atas cacat tetap total atau sebagian anggota tubuh dari orang-orang yang dipertanggungkan akibat suatu kecelakaan
Biaya Pengobatan (Medical Expenses)
Memberikan ganti rugi atas biaya pengobatan akibat suatu kejadian /kecelakaan yang dijamin dalam kondisi polis (berupa biaya perawatan di rumah sakit dan / atau biaya obat-obatan).
ManfaatPlan APlan BPlan C
Meninggal Dunia 50,000,000 100,000,000 200,000,000
Rawat Inap/Jalan(Per Tahun) 5,000,000 7,500,000 10,000,000
Cacat Tetap 50,000,000 100,000,000 200,000,000
Cacat Tetap Sebagian Sesuai Prosentase pada polis
Premi Per Tahun 116,000 211,000 401,000

Data Individu

Premi & Ahli Waris


Manfaat
Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
Rawat Inap/Jalan(Per Tahun)
Cacat Tetap
Cacat Tetap Sebagian
Premi Per Tahun
Keterangan


Konfirmasi



Pengecualian,

Polis ini tidak menjamin :

  1. Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat langsung dari Tertanggung :
    • turut serta dalam lalu-lintas udara, kecuali sebagai penumpang yang sah (memiliki tiket resmi) dalam suatu pesawat udara pengangkut penumpang oleh Maskapai Penerbangan yang memiliki izin untuk itu,
    • bertinju, bergulat dan semua jenis olah raga beladiri, rugby, hockey, olah raga diatas es atau salju, mendaki gunung atau gunung es dan semua jenis olah raga kontak fisik, bungy jumping dan sejenisnya, memasuki gua-gua atau lubang-lubang yang dalam, berburu binatang, atau jika Tertanggung berlayar seorang diri, atau berlatih untuk atau turut serta dalam perlombaan kecepatan atau ketangkasan mobil atau sepeda motor, olah raga udara dan olah raga air,
    • dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam tindak kejahatan,
    • melanggar Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku,
    • menderita burut (hernia), ayan (epilepsy), sengatan matahari,
    • terserang atau terjangkit gangguan-gangguan atau virus atau kuman penyakit dalam arti yang seluas-luasnya dan mengakibatkan antara lain timbulnya demam (hayfever), typhus, paratyphus, disentri, peracunan dalam makanan (botulism), malaria, sampar (leptospirosis), filaria dan penyakit tidur karena gigitan atau sengatan serangga kedalam tubuh,
    • mengalami bertambah parahnya akibat-akibat kecelakaan karena mengidap penyakit gula, peredaran darah yang kurang baik, pembesaran pembuluh darah, butanya satu mata jika mata yang lain tertimpa kecelakaan.
    • Dalam hal ini besarnya santunan diberikan tidak lebih tinggi dari yang akan diberikan jika tidak ada keadaan yang memberatkan akibat-akibat kecelakaan itu.
  2. Kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan atau ditimbulkan oleh :
    • Tertanggung menjalankan tugasnya dalam Dinas Kemiliteran atau Kepolisian dan atau yang berhubungan dengan atau yang diperbantukan untuk itu, kecuali jika telah disetujui Penanggung dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan dalam ayat (2.2.)
    • baik langsung maupun tidak langsung karena :
      • Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, atau Sabotase,
      • tindakan-tindakan kekerasan termasuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penculikan dengan tidak memandang apakah tindakan-tindakan itu ditujukan terhadap Tertanggung atau orang-orang lain,
      • ditahannya Tertanggung di dalam tempat tawanan atau tempat pengasingan karena deportasi atau dilaksanakan secara sah atau tidak sah suatu perintah dari pembesar-pembesar atau instansi kemiliteran, sipil kehakiman, kepolisian, atau politik yang telah diambil sehubungan dengan keadaan yang tersebut diatas atau bahaya yang akan timbul dari keadaan yang demikian itu
      Jika Tertanggung atau orang-orang yang ditunjuk dalam polis ini menuntut santunan berdasarkan pertanggungan ini, maka yang bersangkutan wajib membuktikan kecelakaan tersebut tidak mempunyai hubungan apapun juga baik langsung maupun tidak langsung dengan kejadian-kejadian yang dikecualikan seperti tersebut dalam ayat ini.
    • baik langsung maupun tidak langsung karena atau terjadi pada reaksi-reaksi inti atom dan atau nuklir.
  3. Penanggung tidak berkewajiban membayar santunan atau penggantian atas :
    • Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mencegah atau mengurangi kerugian kecuali jika telah disetujui Penanggung.
    • Kecelakaan dan akibat-akibatnya yang disebabkan oleh tindakan yang dilakukan dengan sengaja, direncanakan, dikehendaki oleh Tertanggung atau pihak yang berhak menerima santunan, kecuali :
      • Karena Tertanggung menjalankan pekerjaannya, sebagaimana yang diterangkan dalam polis ini, atau
      • Karena Tertanggung berusaha menyelamatkan dirinya, orang lain, hewan-hewan, barang-barang atau mempertahankan dan atau melindunginya secara sah dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan pada (2. poin a) diatas.
  4. Pengobatan atau tunjangan yang timbul sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari infeksi virus HIV (Human Immuno Deficiency Virus) atau varian-varian virus HIV, termasuk penyakit kehilangan daya tahan tubuh/kekebalan atau AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome) dan penyakit yang berhubungan atau sejenis AIDS (AIDS Refused Complex - ARC)

 

PERTANGGUNGAN LAIN

  1. Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan lain untuk kepentingan yang sama.
  2. Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya untuk kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan kepada Penanggung.

PERTANGGUNGAN RANGKAP

  1. Dalam hal terjadi kerugian atas Jaminan C pada Polis ini yang dijamin pula oleh satu atau lebih polis lain, maka jumlah penggantian maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini dihitung secara proporsional antara nilai pertanggungan pada Polis ini terhadap jumlah nilai pertanggungan semua Polis.
  2. Ketentuan di atas akan dijalankan, walaupun segala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis yang diterbitkan pada hari yang berlainan, yaitu jika pertanggungan atau semua pertanggungan itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal Polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada poin (1) pasal ini.
  3. Dalam hal terdapat polis lain yang bersifat wajib dengan jaminan yang sama maka polis ini memberikan penggantian setelah polis yang bersifat wajib tersebut memberikan penggantian terlebih dahulu, yang besarnya dihitung dari selisih antara biaya perawatan atau pengobatan yang dikeluarkan dengan penggantian yang diperoleh dari polis yang bersifat wajib tersebut.
  4. Dalam hal terjadi kecelakaan, Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis pertanggungan lain yang masih berlaku.

Dalam hal Tertanggung tidak memenuhi persyaratan ini maka haknya atas penggantian menjadi hilang.

HILANGNYA HAK ATAS GANTI RUGI

  1. Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan pertanggungan ini hilang, apabila Tertanggung :
    • tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (duabelas) bulan sejak terjadinya kecelakaan, walaupun pemberitahuan tentang adanya kejadian telah disampaikan,
    • tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Pertanggungan ini
    • tidak mengajukan keberatan atau menempuh penyelesaian melalui upaya hukum dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi
  2. Hak Tertanggung atas ganti rugi yang lebih besar daripada yang disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis mengenai harga ganti rugi yang telah disetujuinya, Tertanggung tidak mengajukan keberatan atau menempuh penyelesaian melalui upaya hukum.

PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN

Pertanggungan akan berakhir dalam hal-hal sebagai berikut :

  1. Berakhirnya jangka waktu pertanggungan.
    Pertanggungan berakhir dengan sendirinya sesudah berakhirnya jangka waktu pertanggungan menurut polis ini.
  2. Pembatalan pertanggungan.
    Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya.
    Pemberitahuan penghentian tersebut dilakukan secara tertulis dengan surat tercatat atau cara lain yang dapat dibuktikan dengan bukti pengiriman oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui.
    Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan pertanggungan ini 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan tertulis tersebut.
    Tertanggung berhak atas pengembalian premi secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi, namun demikian bila telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.
  3. Jika Tertanggung meninggal dunia.
  4. Jika Tertanggung telah menerima santunan cacat tetap keseluruhan.
  5. Jika Tertanggung telah menerima santunan cacat tetap sebagian yang jumlahnya mencapai 100% (seratus persen) Nilai Pertanggungan untuk Jaminan B.
  6. Jika Tertanggung mengalami cacat mental dalam jangka waktu pertanggungan.
  7. Jika Tertanggung mencapai umur 60 tahun dalam jangka waktu pertanggungan.
  8. Jika Tertanggung tidak lagi bertempat tinggal tetap di Indonesia, kecuali jika disetujui secara tertulis oleh Penanggung.
  9. Jika Tertanggung dikenakan tahanan / hukuman penjara.

Saya menyatakan telah mengisi dengan benar dan telah membaca serta menyetujui jaminan dan pengecualian polis