Your Trusted Solution

Asuransi Komprehensif Rumah Tinggal

Rumah tinggal merupakan aset utama yang harus dilindungi sebagai perlindungan bagi keluarga tercinta.

Asuransi Bintang menyediakan produk asuransi untuk rumah tinggal yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda, proses pendaftaran dan pembayaran yang mudah dan cepat.

Manfaat perlindungan yang disediakan antara lain :

Polis Komprehensif Properti yang diperluas dengan jaminan Kerusuhan, Pemogokan, huru-hara sipil, Perbuatan Jahat, Terorisme dan Sabotase serta manfaat tambahan berupa :

✔ Biaya Sewa : 10% dari Harga Pertanggungan Bangunan
✔ Biaya Pengobatan karena kecelakaan : Rp. 1.000.000,-/orang/kejadian maksimum 6 orang/kejadian maksimum Rp. 10.000.000,- selama periode pertanggungan
✔ Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga: Rp. 100.000.000,- selama periode pertanggungan

Opsi luas jaminan adalah dengan atau tanpa jaminan Banjir, Angin Topan, Badai Dan Kerusakan Akibat Air, yang harus mendapat persetujuan dari PT Asuransi Bintang terlebih dahulu dan dengan tambahan tarip

Khusus untuk okupasi rumah tinggal tanpa ada aktivitas tambahan, dan tidak terletak di pemukiman padat (lebar jalan minimum cukup untuk mobil berpapasan)

Data Obyek Pertanggungan

KELAS KONTRUKSI

Pembayaran Akan Dilakukan Dengan Kartu Kredit,
Apakah nama pemilik sah rumah sama dengan nama pemilik kartu kredit ?

Keterangan
1. Minimum Jumlah Nilai Pertanggungan Rp. 200,000,000,- tidak termasuk isi bangunan
2. Perlindungan bangunan dan jenis isi bangunan merujuk pada ketentuan polis
3. Khusus untuk premi perluasan nilainya merupakan estimasi dan dapat berubah setelah dilakukan survey
*) Non Survey Lokasi Obyek Pertanggungan
**) Survey Lokasi Obyek Pertanggungan
Biaya pemulihan kembali seandainya terjadi kerugian selama periode asuransi yang berarti biaya penggantian harta benda yang diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi yang sama tetapi tidak lebih baik atau tidak lebih luas dari kondisi awalnya ketika baru.
 
RINCIAN






Data Individu

Untuk sementara program ini hanya berlaku pada kota : Jakarta, semarang, yogyakarta, Denpasar, medan , Kediri, bandung, surabaya, malang, pekanbaru, purwokerto, batam, Cirebon, palembang, lampung, samarinda, solo, Balikpapan, makassar.

Alamat Tempat Tinggal (Sesuai KTP)

Konfirmasi

Jaminan utama meliputi : Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap (FLEXAS)

PENGECUALIAN

  1. RISIKO YANG DIKECUALIKAN
    • Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari
    • pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa  yang dijamin Polis;
      • kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung;
      • kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal  tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung;
      • kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;
      • kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut;
      • segala macam bahan peledak;
      • reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir,  ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan;
      • gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami;
      • segala macam bentuk gangguan usaha.

 

    • Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, timbul dari, atau akibat dari risiko-risiko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu :
      • Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase atau Penjarahan; Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, di mana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya;
      • tertabrak kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan atau badai;
      • biaya pembersihan puing-puing.
    •  

 

2. HARTA BENDA DAN KEPENTINGAN YANG DIKECUALIKAN

2.1.     Kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu, polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang merupakan penyebab dari :

    • menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri;
    • hubungan arus pendek yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik, kecuali yang digunakan untuk keperluan rumah tangga baik menimbulkan kebakaran ataupun tidak.

2.2.     Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebagai harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Ikhtisar Pertanggungan, Polis ini tidak menjamin :

2.2.1.  barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;

2.2.2.  kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya;

2.2.3.  logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;

2.2.4.  barang antik atau barang seni;

2.2.5.  segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan;

2.2.6.  efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer;

2.2.7.  perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip;

2.2.8.  pondasi,  bangunan di  bawah tanah, pagar;

2.2.9   pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang;

2.2.10 taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air,  jalan, landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur,  pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.


Dengan Menekan Tombol Submit Saya,
  1. Menyatakan bahwa keterangan-keterangan tersebut di atas dibuat dengan sejujur-jujurnya dan sesuai dengan keadaan sebenarnya menurut pengetahuan saya atau yang seharusnya saya ketahui;
  2. Menyadari bahwa keterangan-keterangan tersebut akan digunakan sebagai dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari polis yang akan diterbitkan, oleh karena itu ketidakbenarannya dapat mengakibatkan batalnya pertanggungan dan ditolaknya klaim oleh Penanggung.
  3. Mengerti bahwa pertanggungan yang diminta ini baru berlaku setelah mendapat persetujuan tertulis dari Penanggung.
  4. Mengerti bahwa besarnya suku premi akan ditetapkan oleh PT. Asuransi Bintang Tbk. sesuai dengan data tersebut di atas.
  5. Menyetujui bahwa apabila dipandang perlu, PT. Asuransi Bintang Tbk. akan melakukan survei terhadap obyek pertanggungan.

Saya menyatakan telah mengisi dengan benar dan telah membaca serta menyetujui jaminan dan pengecualian polis